journalpesantren.com. Hukum Islam akan terus berkembang karena perubahan zaman dan masyarakat yang bergerak dinamis. Untuk itu dibutuhkan pemikiran baru yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dipahami secara luas. Ini penting sebab nalar hukum Islam berasal dari adanya tantangan persoalan di masyarakat yang berusaha dijawab oleh pemikir Islam. Menjadi tepat jika pemikiran Islam kekinian mampu menangkap realitas yang ada, serta mampu dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan masalah yang berkembang.
Hal itu disampaikan Akhmad Kasban Sarkawi, seorang doktor muda kelahiran Magelang dalam buku terbarunya “Nalar Hukum Islam: Studi Tokoh Prof Dr. Satria Effendi” yang dirilis baru-baru ini. Dalam bukunya, pria kelahiran Jombang sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Ihsanul Fikri ini menerangkan, fikih Islam pada dasarnya rasional, hasil penalaran dan tidak anti logika. Islam sebagai agama yang diturunkan Allah, membawa nalar hukum yang bersifat logis, sistemik dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Masih dalam bukunya itu, umat Islam seharusnya mampu berfikir untuk terus mengkaji dan menganalisis secara mendalam hukum Islam. Persoalan yang berkembang dalam realitas merupakan jawaban adanya pertemuan antara kebenaran rasional dan kebenaran faktual. Secara jeli, Kyai yang menamatkan pendidikan doktoralnya di UII Yogyakarta, menambahkan dalam memperoleh pengetahuan, manusia membutuhkan empirisme, rasionalisme dan intuisionisme. Jika mampu menggabungkan ketiganya maka akan lahir ilmuwan yang empirikal, rasional dan spiritual.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ihsanul Fikri Magelang ini meyakini, filsafat tidak bertentangan dengan Islam, bahkan orang Islam harus mempelajari filsafat agar mampu menjalankan aqidahnya dengan baik dan benar. Apalagi Al-Qur’an sudah menjelaskan bagaimana Islam hadir untuk manusia yang berfikir tentang Tuhan dana lam sekitarnya. Maka kemampuan berfikir jelas, akurat, tepat, mendalam, menyesuaikan ruang dan waktu dibutuhkan umat Islam belakangan ini. Mereka yang mampu berfikir kritis akan menjadi pembaharu dalam Islam dan membawa agama ini mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Masih dalam bukunya, Sarkawi menjelaskan bagaimana pembaharuan hukum Islam yang terus berkembang secara aktual, dinamis, responsive, adaptif dan relvan sehingga mampu mengakomodir apa yang terjadi di masyarakat. Syariah, fikih dan hukum Islam sangat berkaitan serta sudah terbukti mampu membawa peradaban Islam mencapai masa keemasan. Dengan munculnya sosok pembaharu, umat Islam mencapai era dimana kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan hadir dalam kehidupan warga negaranya. Hal ini terjadi karena secara kultural, peradaban Islam didukung sistem sosial dan sistem gagasan yang kuat.
Menurut Syarkawi, umat Islam dapat mengambil pelajaran bernalar hukum Islam melalui kajian studi tokoh, sebagaimana dirinya yang mengambil Dr. Satria Effendi dalam karyanya ini. Dalam mengambil pemikiran dan studi terhadap seorang tokoh, disarankan Syarkawi untuk melihat terlebih dahulu kelayakan tokoh yang akan diteliti. Ini penting, agar kita dapat menyelami pemikiran tokoh tersebut secara mendalam dan menemukan pijakan rasional mengapa memilih tokoh tersebut. Seperti dirinya, yang mendalami terlebih dulu kehidupan Dr Satria Effendi, pemiki pembaharu Islam yang wafat pada 2 Februari 2001.
Setidaknya ada tiga indikator penting dalam melihat ketokohan seseorang. Pertama integritas tokoh, terlihat dari kedalaman ilmu, kepemimpinan, keberhasilan dalam bidangnya dan kelebihan dibandingkan orang lainnya. Kedua, karya monumental yang dihasilkan, berkaitan sejauhmana karya nyata tokoh tersebut yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Ketiga, kontribusi atau pengaruh tokoh tersebut yang memberikan dampak dan pengaruh nyata, sehingga memberikan inspirasi kepada generasi masa depan.
Dari berbagai indikator itu, Syarkawi memilih Dr. Satria Effendi, seorang pemikir Islam yang mampu menjembatani pemikiran hukum konvensional dengan analisis relative rasional. Secara cerdas dan tepat, Satria mampu menghadirkan banyak jawaban atas berbagai masalah baru yang sebelumnya tidak ada rujukan dalam kitab-kitab fikih. Dalam perkembangannya, konsep itu banyak dijadikan rujukan pertimbangan dalam berbagai kasus hukum sehingga memberikan dampak dan pengaruh yang luas di masyarakat. Konsep pembaharuan itu, yang menurut Syarkawi menjadikan Satria Effendi layak menjadi obyek studi tokoh dalam buku masterpiecenya ini. (Editor inggar JP )