Pengelolaan dana abadi dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola LPDP terdiri atas dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan dengan masing-masing total akumulasi dana per 31 Desember 2021 adalah Rp81,1 triliun, Rp8 triliun, Rp7 triliun, dan Rp3 triliun.
“Hasil pengelolaan dana abadi tersebut digunakan untuk memberikan program layanan beasiswa, peningkatan kompetensi, dan pendanaan riset. Adapun jenis program layanan beasiswa yang diselenggarakan oleh LPDP adalah beasiswa umum, beasiswa targeted, dan beasiswa afirmasi,” tulis Tri Wahyuningsih Retno Mulyani selaku Direktur Hukum dan Humas DJKN dalam keterangan resminya, Jumat (10/06)
Hingga akhir tahun 2021, LPDP telah memberikan beasiswa kepada 29.872 penerima yang berasal dari 34 provinsi se-Indonesia. Sebanyak 15.631 alumni penerima beasiswa LPDP bekerja di berbagai sektor. Terdapat 62,8 persen di antaranya bekerja di sektor publik, seperti akademisi, peneliti, ASN, pegawai profesional, hingga TNI/Polri. Sedangkan sisanya 35 persen bekerja di sektor private dan 2,2 persen di sektor sosial.
Sementara itu, LPDP juga telah membiayai 1.668 proyek riset dengan total nilai Rp1,4 triliun dalam empat skema, yakni skema kompetisi dengan proporsi 11,9 persen, skema invitasi 5,8 persen, skema kolaborasi internasional 1,4 persen, dan proporsi terbesar pada skema mandatory sebesar 80,9 persen.
Dana abadi ini merupakan komitmen pemerintah di bidang pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berdaya saing. Ke depan, APBN 2023 selain berperan menjaga pemulihan ekonomi nasional, juga diarahkan untuk mendorong produktivitas nasional, di antaranya melalui peningkatan kualitas SDM dan penguatan program pendidikan. (dep/nug/hpy/kemenkeu).