journalpesantren.com Indonesia adalah negara hukum, sehingga hukum seharusnya jadi pedomana hidup berbangsa dan bernegara. Dalam hukum ada keadilan dalam berfikir dan bertindak, sehingga lahir aturan yang disepakati bersama. Ketika aturan ditulis, maka terbentuk sebuah produk hukum misalnya undang-undang. Dengan adanya produk hukum, hak dan kewajiban seseorang dalam kondisi apapun selama dalam wilayah Indonesia harus taat pada aturan hukum.
Selain negara hukum, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis yang mendukung kemajuan hak asasi manusia. Mendukung kesepakatan global mengenai hak asasi manusia, paska reformasi maka lahir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, negara menjamin dalam Pasal 28 UUD 1945 untuk setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan. Berbagai aturan itu dapat menjadi acuan bagaimana seharusnya negara dan individu menghargai dan menghormati perbedaan pandangan dalam usaha menjaga hak asasi manusia yang bersifat fundamental.
Tetapi belakangan kita justru dikagetkan adanya tindakan oknum warga negara yang mengabaikan hak asasi manusia dengan melarang sebuah diskusi melalui cara represif. Hak warga negara untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat baik bersifat pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah diganggu. Misalnya baru-baru ini sekelompok orang membubarkan paksa dan memakai cara represif sebuah diskusi di Jakarta yang banyak menghadirkan tokoh yang beroposisi kepada pemerintah yang berkuasa. Sebuah tindakan yang tidak saja mengabaikan posisi Indonesia sebagai negara hukum, tetapi secara nyata menentang kebebasan berpendapat yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia.
Kita dasarnya sepakat diskusi apapun muatannya baik pro dan kontra pemerintah adalah mekanisme intelektual dalam menguji sebuah pandangan, kebijakan dan aturan formal dengan menciptakan pandangan kritis di dalamnya. Sebagai hak dasar individu yang dilindungi hukum, kita wajib menghargai secara intelektualitas dan aturan hukum bagi setiap warga negara yang berdiskusi secara ilmiah. Ini merupakan mimbar berpendapat dan berekspresi yang tak boleh dihalangi apalagi dengan kekerasan, apalagi kita hidup di negara Pancasila yang sebenarnya biasa saja menghadapi polemik dan diskusi yang bersifat pro dan kontra. Segala tindakan kekerasan jelas mengabaikan hukum, melanggar hak asasi manusia dan merendahkan forum diskusi sebagai ajang bertukar pikiran atau transaksi gagasan.
Sebagai manusia yang hidup di era merdeka informasi, kita seharusnya menghargai berbagai pandangan yang berbeda apalagi kita hidup dalam tradisi sosial budaya yang heterogen termasuk dalam pandangan sosial politik. Justru sebagai bangsa yang menghargai HAM dan perbedaan, diskusi mendukung atau menolak kebijakan pemerintah menjadikan sarana efektif menguji sebuah kebijakan pemerintah apakah berdampak positif dan efektif kepada perkembangan dan dinamika kehidupan rakyat Indonesia. Perbedaan pandangan tidak selayaknya membuat kita mudah terbawa perasaan (baper), memaksakan pendapat kita paling benar, dan merusak keindahan perbedaan dengan tindakan kekerasan yang berpotenso menjerat pelakunya dengan hukuman pidana. Jika ada pihak keberatan dengan diskusi sebuah kelompok, silahkan buat diskusi tandingan atau dirasakan melanggar hukum diserahkan kepada penegak hukum sehingga terhindar dari tindakan provokatif bermain hakim sendiri.oleh Inggar Saputra Pengamat Politik.
JP.