beritakin.com Jakarta Komite investigasi Negara RI / KIN RI menilai
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Gibran Rakabuming Saat ini Sebagai Walikota Solo,Dan kinerjanya Sangat baik ,Merupakan Tokoh muda Yang Cekatan Serta Profesional dan Nantinya Jika Mas Gibran Di pilih sebagai Cawapres Kami berharap Selalu berpegang Teguh kepada UUD 45 Dan Pancasila.Serta mengedepankan kepentingan Nasional DPP KIN ,Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto,Marsda TNI Purn Wresniwiro,Brigjen TNI Purn Bambang Saiful Basri,Drs Agus Setyo Budiman,M Arief Nur Cholis,.( Jp).