journalpesantren.com Perkembangan pers dan media massa sejak reformasi 1998 dapat dikatakan cukup signifikan. Selain perkembangan kuantitatif, ditandai maraknya media massa baik cetak dan online dengan beragam kepentingannya. Juga ditandai peningkatan kualitas kebebasan pers yang dijamin melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui regulasi hukum, pers dapat memainkan fungsi edukasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta meneguhkan kedudukan pers sebagai pilar keempat dalam pembangunan demokrasi di Indonesia.ter
Berkaitan kehidupan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuatnya, adanya UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran semakin menguatkan posisi kemerdekaan pers nasional.
Penyiaran berita yang bersifat mengedukasi dan mencerdaskan publik melalui pembentukan nalar kritis rasional terus berjalan. Semakin hari, pers banyak menyajikan informasi dan mengkomunikasikan hal yang dapat mendorong pembangunan negara.
Tetapi belakangan ini, kehidupan jurnalistik dan dunia penyiaran Indonesia harus Memahami berkaitan dengan revisi UU Penyiaran. Pasalnya, DPR melalui revisi tersebut dianggap ingin mengekang kebebasan pers melalui kontrol terhadap tayangan jurnalistik investigatif. Disebutkan dalam draft yang beredar dimana Pasal 50B ayat (2) huruf (c) memuat larangan isi siaran dan konten siaran yang menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Di luar itu, revisi UU Penyiaran sebenarnya cukup bagus karena memuat pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.
Merespons kondisi itu, Dewan Pers sebagai induk dari wartawan dan organisasi profesi pers menilai aturan itu bertentangan dengan produk hukum yang mengatur independensi pers. Dalam pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Terkait jurnalisme investigasi di Indonesia tentu menjadi kebutuhan media menyajikan informasi aktual, kritis dan berimbang dalam usaha mengedukasi publik. Dalam perkembangannya, kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian dan ormas ,Antara Ormas dengan Kepolisian, kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dan berbagai kasus korupsi di Indonesia tidak terlepaskan dari jurnalisme investigasi. Sehingga penting menerapkan asas kemerdekaan pers melalui liputan investigasi yang dijamin oleh negara melalui regulasi hukum yang diciptakannya.
Tetapi perlu juga ada kesadaran, mengenai standarisasi investigasi yang diperbolehkan dan dilarang dalam dunia penyiaran di Indonesia. Dalam hal ini,pelarangan jurnalisme investigasi yang Tertulis dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran per Maret 2024, dalam Pasal 50B ayat 2.
Dalam perspektif ilmiah, adanya larangan investigasi untuk persoalan tertentu menjadi sebuah kebutuhan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar kehidupan masyarakat dan aktivitas penyiaran serta jurnalistik memiliki batasan tertentu. Hal ini perlu direspons secara positif.karna Investigasi Itu Ada dua Macam,Yaitu investigasi Terbuka dan Investigasi Tertutup, Negara juga perlu didorong untuk memperkuat lembaga penyiaran dan kepentingan publik lainnya dengan mendirikan Komite investigasi sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas menginplementasikan produk hukum tersebut. Dalam hal ini Komite Investigasi Negara siap mendukung, memfasilitasi dan mengerahkan segenap kemampuan terbaik dari sumber daya manusia yang dimilikinya dalam mendorong kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia.
Ada Beberapa Hal Yang Harus Di Perhatikan Terkait RUU Tersebut Yaitu.
1. Seberapa relevansi revisi UU Penyiaran dalam membatasi penayangan jurnalisme investigasi di era digital
2. Apa masalah mendasar dalam polemik terkait pembatasan penyangan jurnalisme investigasi sebagaimana yang muncul dalam draft revisi UU Penyiaran
3. Apakah urgensi dari pengaturan jurnalisme investigasi dalam revisi UU Penyiaran dalam perspektif kepentingan masyarakat Indonesia
4. Bagaimana idealnya dan solusinya terhadap polemik pembatasan jurnalisme investigasi sebagaimana yang hendak diatur dalam revisi UU Penyiaran.
5. Apa saja manfaat positif dan potensi negatif dari polemik pembatasan jurnalisme investigasi yang hendak diatur dalam revisi UU Penyiaran.
DPP KIN RI Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto.Marsdya TNI Purn Wresniwiro,Brigjen TNI Purn Bambang Saiful Basri,Drs Agus S Budiman ,M Arief Nur Cholis,Infokom KIN RI Saiful SH,Inggar Saputra..JP