Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan akan mendukung legalisasi ganja dengan beberapa aturan yang harus disepakati terlebih dahulu. Senin, (04/07/22).
Salah satu hal yang harus clear lebih awal adalah bagaimana cara mendapatkan atau membeli ganja medis tersebut Selain itu perlu juga dimasukkan persyaratan tentang seberapa banyak ganja medis yang bisa didapatkan, dibeli atau digunakan.
Semuanya itu perlu didetailkan untuk menghindari penyalahgunaan ganja untuk keperluan medis tersebut. Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan mendukung kehati-hatian Polri dalam urusan ganja medis.
“Di Indonesia produk hukumnya ada, namun sulitnya kontrol menyebabkan penyimpangan dari aturan sering terjadi. Inilah yang harus diantisipasi jika ganja diperbolehkan untuk medis,” tutup Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Binus Jakarta.( divisihumaspolri,tribratapolri.)