journalpesantren.com Jakarta — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini bertemu dengan Majelis Masyayikh di kantor pusat Kementerian Agama Jakarta. Pertemuan ini membahas upaya untuk memberikan rekognisi kepada santri dan Ma’had Aly.
Pertemuan dihadiri Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam dan Rohmat Mulyana Sapdi, dan seluruh Kepala Subdit pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Hadir juga Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. Muhyiddin Khotib, bersama dua anggota, yaitu: Nyai Amrah Kasim dan Nyai Badriyah Fayumi, serta sejumlah tenaga ahli.
Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren. Tugas Majelis Masyayikh diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
“Kementerian Agama tentunya ingin santri tidak menjadi golongan masyarakat yang terpisah dari negara ini. Rekognisi bagi lulusan Ma’had Aly dapat ikut seleksi CPNS merupakan langkah awal untuk memberikan hak-hak santri sebagai warga negara yang terpelajar. Saya mengajak Majelis Masyayikh untuk bekerja sama dalam hal ini, memperjuangkan hak santri dalam hal pemetaan kompetensinya,” terang Menag di Jakarta, Rabu (25/4/2024).
Menag berharap, kiprah lulusan pesantren ke depan semakin luas. Mereka bisa mendapatkan rekognisi hingga bisa mengisi kesempatan di berbagai sektor pembangunan.
“Kami akan mengadakan forum pertemuan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan mudir Ma’had Aly. Ini sebagai upaya untuk menguatkan kolaborasi antar lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama,” ujar Gus Yaqut.
Terobosan Gus Men mendapat sambutan dan dukungan dari Majelis Masyayikh. Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin mengatakan forum pertemuan rektor PTKIN dan mudir Ma’had Aly sangat strategis. Forum itu bisa menjadi pijakan awal untuk mengembangkan dan mendiseminasikan eksistensi lembaga pendidikan pesantren.
“Kami berusaha bekerja dengan cepat, namun hati-hati dalam memperjuangkan rekoginisi santri. Kami melibatkan berbagai stakeholders agar keterlibatan pesantren maksimal. Upaya yang kami lakukan antara lain memberikan pendampingan dalam penyusunan Perda (Peraturan Daerah) yang menjadi turunan dari UU Pesantren,” terang kiai yang akrab disapa Gus Rozin ini.
“Kami juga mendorong terbitnya Pergub (Peraturan Gubernur) yang lebih jauh memberikan payung hukum yang sah atas pesantren,” lanjut pengasuh pesantren di Kajen ini.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya akan menyiapkan basis data sebagai dasar untuk perbaikan dan peningkatan tata kelola dan pemetaan kualitas pada pesantren. Ke depan, pria yang akrab disapa prof Abu ini akan menyusun jadwal periodik untuk mengawal perkembangan perbaikan berbagai sisi, mulai dari fasilitasi hingga rekognisi alumni pesantren. ( kemenag ri ) JP.