lampung, journalpesantren.com Selama hampir dua tahun, yaitu tahun 2020 dan tahun 2021 pemerintah telah melarang masyarakat melalukan kegiatan aktivitas mudik, namun, ditahun 2022 ini pemerintah akhirnya mencabut larangan mudik seiring dengan situasi pandemi covid-19 yang saat ini sudah kian membaik.
Hal ini tentunya disambut baik oleh masyarakat Indonesia saat ini, karena, aktivitas mudik telah menjadi tradisi setiap tahun menjelang lebaran di Indonesia. Mudik merupakan sebuah fenomena migrasi manusia secara besaran-besaran yang dilakukan setiap menjelang perayaan Idul Fitri. Melansir dari laman resmi Kemendikbud, mudik merupakan aktivitas yang dilakukan oleh para perantau atau pekerja migran untuk Kembali ke kampung halamannya. Istilah mudik berasal dari Bahasa Jawa dari kata mulih dilik artinya pulang sebentar ada juga yang menyebutkan bahwa kata mudik bersumber dari kata “Udik” yang artinya Kembali ke asal.
Fenomena mudik menemukan ruang otentisitasnya bagi rakyat Indonesia. Meminjam Istilah dari Max Weber, mudik maupun kampung halaman menjadi ‘panggilan’ (calling) bagi jutaan rakyat Indonesia untuk menengok kampung halamannya. Kata ‘mudik’ bagi umat Islam tak sekedar kembali ke kampung halaman, namun menjadi bagian penting dari macam-macam ibadah yang terdapat di bulan Ramadhan. Mudik bermakna kembali merajut tali persaudaraan. Tidak hanya merajut juga memperkuat dan memelihara tautan hati antarmanusia.
Mudik yang dilakukan umat Islam seyogianya tidak hanya dimaknai sekadar acara rutin pulang kampung, namun esensi dari kegiatan mudik adalah sebagai momentum memperkuat silaturahmi dan merekatkan ikatan sosial harus terus dijaga. Tradisi mudik juga jangan hanya menjadi seremonial belaka, tapi juga harus menjadi perjalanan spiritual yang bisa melahirkan nilai-nilai ibadah, baik ibadah sosial maupun ibadah ritual,”Dr Jaenullah M.Pd. JP, 27/04/2022