Jakarta journalpesantren.com . — Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka
Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian
Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran
kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada
peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu
(11/12).
Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan
diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut
dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis
atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan
(tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih
merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan
untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas
pembelajaran,” terang Mendikbud.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir
kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan
bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan
penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang
sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk
memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa
ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level
internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari
tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Dalam pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru kemendikbud tetap menggunakan sistem Zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel.untuk mengakomodasi ketimpangan akses.dan kwalitas di berbagai daerah.(kemendikbud.