journalpesantren.com LAMPUNG – Persoalan instalasi listrik yang terpasang di rumah-rumah warga di kawasan register 45, Kabupaten Mesuji, yang diklaim PLN bakal mengalami kerugian harus dicari solusi secara cepat dan tepat.
Demikian dikatakan pengamat Intelijen, Rakisa Ibnu Abdurrahman dalam keterangan Persnya, Jum’at (16/12/2022).
Menurutnya baik PLN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) Mesuji, Pemerintah Provinsi Lampung harus mencari solusi penyelesaiannya.
“PLN tidak boleh juga menuduh masyarakat menggunakan aliran listrik itu ilegal karena warga juga butuh aliran penerangan, KLHK juga sama,” ucapnya.
Dijelaskannya jika mengedepan aturan memang dikawasan hutan yang dilindungi jangankan listrik, untuk ditinggali sekelompok warga dengan mendirikan bangunan itu tidak boleh.
“Akan tetapi persoalannya bukan itu harus mencari solusi yang tepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Lampung,Sekaligus ketua cabang YKSA majapahit lampung, I Gusti Ngurah Rai menyatakan hal yang sama bahwa sepakat apa yang disampaikan pengamat Intelijen tersebut.
“Pada intinya harus mampu memberikan solusi bagi semua piha, negara tidak rugi, masyarakat juga bagian dari negara ini mendapatkan penerangan,dan hindari Konflik, ucapnya.[