journalpesantren.com Beredar informasi di media terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini.
Pelarangan hijab adalah potret buruk toleransi, diskriminasi dan kebencian verbal yang ditampakkan secara terbuka. Toleransi hanya seolah jargon kosong dan tampak tidak berlaku jika berkaitan dengan Islam dan umat Islam Terang adv Brigjen TNI Purn Erling Riyadi S ip SH MH Yang Merupakan Jajaran Petinggi KIN RI .
Apabila informasi tersebut benar, penulis sangat mengecam dan mendorong agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut, karena pelarangan yang termaktub dalam syarat dan/atau terdapat perintah membuka hijab adalah pelanggaran hukum.
Bahwa perlu diketahui UUD 1945 memberikan jaminan, perlindungan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan agamanya Pasal 28E ayat (1) Jo Pasal 29 ayat (1) dan (2). Berdasarkan prinsip _Non-Derogability_ yaitu Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun.
Berdasarkan Pasal 4 UU 39/199 Tentang HAM 4 Hak Beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, termasuk untuk mengenakan jilbab sebagai syarat dalam Paskibra.
Mengenakan hijab sepenuhnya merupakan hak asasi dan tidak bisa dilarang termasuk oleh siapapun. Dengan demikian peraturan pelarangan penggunaan hijab adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum baik hukum Internasional maupun hukum Nasional. Tutup Adv Brigjen TNI Purn Erling Riyadi .
JP.