journalpesantren.com Pernikahan merupakan suatu ketentuan dari ketentuan-ketantuan Allah di dalam menjadikan dan menciptakan alam ini. Perkawinan bersifat
umum, menyeluruh, berlaku tanpa kecuali baik bagi manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Akan tetapi Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti naluri dan hawa nafsunya, serta berhubungan antara jantan dan betina tanpa adanya aturan. Untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, Allah SWT menciptakan hukum sesuai dengan martabat tersebut, dan Islam menjadikan pernikahan untuk memformat kasih sayang di antara mereka dalam membangun rumah tangga yang baik dan sah menurut agama. Salah satu dasar terpenting membangun rumah tangga adalah cinta.
Cinta merupakan keadaan ketertarikan kepada seseorang kepada seorang lainnya, yang bersamanya ia merasakan kesatuan emosianal dan spiritual. Inilah adanya persahabatan antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai berubah menjadi keadaan jasadi setelah sebelumnya berupa keadaan rasional dan spiritual.
dalam QS. An-Nisa (4) : 3.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Dalam hal pernikahan para santri di sebuah pondok pesantren sudah tidak asing lagi dengan istilah perjodohan, perjodohan tersebut di peruntuhkan bagi santri putra dan putri yang sudah menyelesaikan tahapan dalam proses tholabul ilmi di pesantren, tentunya dengan persyaratan yang harus dilaksanakan seperti persetujuan kedua orang tua dan kecocokan antara dua belah pihak. Tak jarang juga pesantren yang memberlakukan adat kawin masal yang langsung di akad kan oleh pengasuh atau Kyai di pesantren tersebut.
Bagi kalangan para santri hal tersebut adalah hak istimewa bagi mereka, karena disamping langsung di akad kan oleh sang Kyai mereka juga berharap lantaran jodoh yang dipilihkan, kelak menjadi pasangan suami istri yang bahagia dunia akhirat, sakinah mawaddah wa rohmah.
Editor JP : M. Zahid Mubarok, S.Pd