journalpesantren.com lp3m lampung.Kehidupan pernikahan yang sakinah mawaddah warohmah serta maslahah itu bukanlah hal yang “Taken for Granted” ujug-ujug terjadi tanpa adanya effort dari kedua pasangan dalam pelaksanaan dan perjalanannya.
Bagaimana cara menjalin relasi rumah tangga yang baik, agar kemaslahatan bisa terwujud?
Pada sabtu 9 April 2021, JP3M lampung mengadakan meeting bersama Dzuriya M.L Ningrum (Ning Ningrum) sebagai Host dan Dhamirotul Firdaus, M.Pd.i sebagai narasumbernya yang merupakan salah satu dzuriyyah Lirboyo.
Dalam meeting tersebut, ning Firda menjelaskan bahwa :
Tujuan pernikahan (maqashid al syari’ah fi al-nikah) yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang saling membahagiakan (sakinah, mawaddah dan rahmah).
Ada tiga pondasi utama bangunan keluarga maslahah yakni
1. Muadalah (keadilan)
2. Mubadalah (kesalingan)dan
3. Muwazanah (keseimbangan)
Namun juga terdapat pilar penyangganya. Pilar yang tertanam kuat di dalam tiga pondasi utama inilah yang dapat menegakkan keluarga maslahah. Sebab jika pilar tidak tertanam kuat, bangunan keluarga maslahah akan mudah goyang, bahkan ambruk.
Lima pilar kehidupan rumah tangga yang pertama yaitu :
1. Memahami ulang arti pernikahan.
Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama yang diwujudkan dengan akad nikah. Laki-laki dan perempuan yang telah menjadi pasangan suami istri berarti telah terikat pada perjanjian yang kokoh (mitsaqon ghalidzon)
“Mitsaqon gholidzhon dipakai dalam Al-Quran hanya tiga kali sehingga ini menunjukkan betapa sakralnya relasi antara suami istri. Ikatan tersebut harus dijaga, dipelihara dan tetap dilestarikan bersama-sama sepanjang kehidupan pernikahan. Pada hakikatnya ikatan dalam pernikahan bukan hanya antara suami dan istri melainkan perjanjian agung antara suami istri dan Alloh Swt. Sehingga pengelolaan rumah tangga haruslah dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik”. Karena memberikan perlakuan baik kepada suami atau istri merupakan bagian dari ajaran ketakwaan kepada Alloh Swt.
2. Relasi Pernikahan adalah Berpasangan (Zawaj)
Ungkapan garwo atau sigare jiwa (separuh jiwa berlaku untuk suami dan istri.
Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna
jika antara keduanya saling menyatu dan bekerjasama dalam rangka mencapai
tujuan pernikahan. Al-quran berbicara tentang ini, bahwa suami adalah pakaian untuk istri dan istri adalah pakaian untuk suami.
…..ﻫُﻦَّ ﻟِﺒَﺎﺱٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻟِﺒَﺎﺱٌ ﻟَﻬُﻦّ…..
Gambaran tersebut mengingatkan bahwa suami dan istri sebagai pasangan di antaranya harus saling menghangatkan, memelihara, menghiasai, menutupi, menyempurnakan juga memuliakan satu sama lain.
3. Prinsip Pernikahan Berdasarkan Kesalingan (Muasyaroh bil ma ’ruf)
Satu dari lima pilar kehidupan rumah tangga yang lain adalah sikap kesalingan.
Prinsip kesalingan antara suami dan istri adalah turunan dari dua pilar sebelumnya, yaitu sikap saling memperlakukan satu sama lain secara baik (muasyaroh bil ma ’ruf). Sikap ini adalah etika paling fundamental dalam relasi antara suami istri.
4. Senantiasa Bermusyawaroh dengan Pasangan
Sikap dan perilaku untuk selalu bermusyawaroh atau merembuk dan saling tukar pendapat dalam memutuskan sesuatu dalam rumah tangga adalah hal yang sangat penting. Baik suami ataupun istri hendsknya tidak menjadi pribadi yang otoriter dan selalu memaksakan kehendak pada pasangannya. Segala sesuatu terutama perkara yang menyangkut dengan pasangan dan keluarga tidak boleh langsung diputuskan sendiri tanpa melibatkan dan meminta pendapat dari pasangan, seperti sewaktu masih single.
5. Taradhin (Saling ridho dan saling memberi kenyamanan satu sama lain)
Merasa nyaman dan saling memberi kenyamanan antara suami dan istri adalah pilar
yang terakhir dalam bahasan ini. Al-Qur’ an membahasakannya denga taradhin min huma yaitu kerelaan dan penerimaan dari dua belah pihak. Kerelaan merupakan penerimaan paling puncak dan menimbulakn kenyamanan yang paripurna. Pasangan suami istri harus menjadikan pilar ini penyangga segala aspek baik itu perilaku, ucapan, sikap dan tindakan sehingga rumah tangga tidak hanya kokoh namun memberikan kebahagiaan dan rasa kasih.
Pilar ini diambil dari QS. Al-Baqoroh ayat 233. Dalam penyapihan anak saja harus berdasarkan kerelaan antara kedua belah pihak, apalagi untuk hal-hal dalam kehidupan yang lebih mendasar.
@JP3M Lampung