journalpesantren.com Jakarta — Direktorat Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Izin Operasional dan Penandatangan Pakta Integritas Tahun 2024 untuk 21 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), untuk jenjang Wustha dan ‘Ulya.
SK tersebut telah diserahkan kepada masing-masing penanggung jawab PDF dan SPM di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
SPM adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur. Sedangkan PDF adalah pendidikan pesantren formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengucapkan selamat kepada para pengelola lembaga pendidikan yang baru menerima SK Izin Operasional. “Lembaga Bapak/Ibu telah menerima SK Izop ini artinya telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam regulasi,” tutur Abu ROkhmad saat penyerahan SK.
Setelah menerima SK, Abu Rokhmad mengingatkan bahwa para pengelola memiliki tugas tambahan yaitu menciptakan iklim pesantren yang lebih baik, akrab, dan bersahabat dengan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga, proses pendidikannya berjalan dengan baik.
Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini juga berpesan kepada para pengelola PDF dan SPM untuk selalu mengedepankan pendekatan pendidikan yang komprehensif, memuliakan nilai kemanusiaan, selaras dengan pola tumbuh kembang peserta didik, serta jangan sampai ada kekerasan ataupun hukuman yang berat dan tak membangun kepada santri.
“Hal itu akan sangat menyakiti dan membekas pada para santri,” sebutnya.
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, dalam rangka penjaminan mutu, saat ini dilakukan asesmen terhadap lembaga PDF, SPM, serta Ma’had Aly. Menurut Waryono, untuk mendapatkan rekognisi yang diharapkan, lembaga pendidikan perlu dan mampu untuk beradaptasi dengan regulasi yang ada.
“Misalnya, dengan pemenuhan kualifikasi pendidik sesuai dengan bidang keilmuannya,” ujar Waryono.
Berikut 21 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah yang memperoleh izin operasional yaitu:
A. Pendidikan Diniyah Formal
1. At Taujieh Al Islamy 2, jenjang Wustha dan Ulya (Banyumas, Jawa Tengah)
2. Syarif Hidayatullah, jenjang Ulya (Pekalongan, Jawa Tengah)
3. Anwaarunnajaah, jenjang Wustha dan Ulya (Cilacap, Jawa Tengah)
4. Jlamprang, jenjang Wustha dan Ulya (Batang, Jawa Tengah)
5. Tahfidh Yanbu’ul Qur’an Remaja, jenjang Wustha dan Ulya (Kudus, Jawa Tengah)
6. Al Maimuniyyah, jenjang Wustha dan Ulya (Kudus, Jawa Tengah)
7. Daarut Tauhiid, jenjang Wustha dan Ulya (Parompong, Jawa Barat)
8. Miftahul Huda An-Najah Al-Muktafi, jenjang Wustha dan Ulya (Cililin, Jawa Barat)
9. Al Anwar, jenjang Wustha dan Ulya (Cirebon, Jawa Barat)
10. Nurul Huda Pandansari, jenjang Wustha dan Ulya (Cirebon)
B. Satuan Pendidikan Muadalah
1. Darul Amanah, jenjang Wustha dan Ulya (Kendal, Jawa Tengah)
Kemenag RI ..( JP ).