journalpesantren.com JAKARTA – Wakil Rektor II Universitas Maarif Lampung KH Dr Ahmad Muslimin Lc MH menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru bersifat universal dan mengakomodasi prinsip keadilan. Prinsip universal tersebut karena ada keseimbangan antara perbuatan dan pelaku.
“Sebagai contoh si pelaku bisa dimaafkan meski melakukan tindak pidana. Ini jadi ciri khas KUHP kita. Kedua mengakomodasi value yang hidup di masyarakat Indonesia,” kata Kyai Muslimin dalam testimoni terkait UU KUHP Baru,” Rabu (18/1/2023).
Menurut KH Dr Ahmad Muslimin , KUHP baru memenuhi kebutuhan zaman karena mengakomodasi perkembangan perbuatan pidana yang bersifat baru dan moderen. KUHP baru memuat tentang penegakan keadilan restoratif dan keadilan rehabitat.
Menurut Dr Muslimin saat ini pemerintah telah melakukan sosialisasi KUHP baru. Terkait pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), , gugatan tersebut tidak akan mengganggu eksekusi KUHP.
Masih menurut Dr Muslimin ,mengatakan dengan adanya pembaruan hukum terutama UU KUHP yang baru disahkan diharapkan membawa kebaikan untuk Indonesia kedepan.
Menurut nya bahwa terdapat tiga esensi pembuatan KUHP baru, yakni mewujudkan UU nasional berdasar filosofi Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana.
Kemudian ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi zaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum.
“Untuk bisa memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi,” katanya. []