journalpesantren.com Tangerang, – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Adapun keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa dirinya mempersilahkan MK memanggil para menteri tersebut untuk menggali informasi yang diperlukan dalam sidang sengketa Pilpres yang tengah berlangsung. Bahkan, ia menekankan siapapun yang dipanggil harus hadir sebagai kewajiban konstitusional.
“Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia, di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (02/04/2024).
Menurut Wapres, majelis hakim MK perlu memanggil para menteri tersebut, karena ingin memperoleh penjelasan yang lebih rinci, detail, dan luas terkait program dan kebijakan pemerintah yang dijalankan mereka, yang dipersoalkan dalam sidang. Sehingga, dalam memutuskan perkara nantinya benar-benar berdasarkan akuntabilitas dan profesionalitas karena telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak yang terkait.
“Jadi memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya, karena [masalahnya] muncul kan di sidang MK, saya kira bagi kita tidak ada masalah, karena itu kan penjelasan,” tuturnya.
Perihal kelanjutannya seperti apa, Wapres menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara yang tengah disidangkan.
“Itu nantilah setelah para menteri sudah dimintai penjelasannya, tentu akan semakin jelas nanti keadaannya,” ujar Wapres optimis.
Lebih jauh, saat ditanya awak media apakah akan memberikan arahan khusus kepada para menteri tersebut sebelum hadir di sidang MK, Wapres menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan hal itu.
“Saya kira tidak ada arahan, karena mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya, dengan tugas pokoknya, dan mereka sudah menguasai [dan] tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan. Karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira tidak ada masalah,” terangnya.
Terkait program bantuan sosial (bansos) yang menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sidang sengketa Pilpres kali ini, Wapres kembali menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan hal tersebut.
“Itu urusannya nanti urusan MK-lah yang akan menilai dan persidanganlah yang akan nanti [memutuskan]. Kita tunggu saja putusan MK-nya seperti apa,” tandasnya.
Mendampingi Wapres saat memberikan keterangan pers kali ini, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Banten Siti Ma’rifah, Komisaris Menara Syariah Harianto Solichin, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, (EP/SK-BPMI, Setwapres) jp