Aswaja merupakan singkatan dari Ahlussunnah wa al-Jama’ah. Ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu: Ahl, berarti keluarga, golongan, atau pengikut. Al-Sunnah, secara bahasa bermakna al-thariqah-wa-law-ghaira mardhiyah (jalan atau cara walaupun tidak diridhoi). Al-Jama’ah, berasal dari kata jama’ah artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian ke sebagian lain. Jama’ah berasal dari kata ijtima’ (perkumpulan), lawan kata dari tafarruq(perceraian), dan furqah(perpecahan). Jama’ah adalah sekelompok orang banyak dan dikatakan sekelompok manusia yang berkumpul berdasarkan satu tujuan. Menurut istilah “sunnah” adalah suatu cara untuk nama yang diridhoi dalam agama, yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW atau selain dari kalangan orang yang mengerti tentang Islam. Seperti para sahabat Rasulullah.
Secara terminologi aswaja atau Ahlusunnah wal jama’ah golongan yang mengikuti ajaran rasulullah dan para sahabat-sahabatnya.
Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya sebagai berikut;
- Al-Qur’an Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ : 47
فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ <> “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa - Al-Hadits/Sunnah Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut; وَاَنْزَلْنَا اِلَ يكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ “Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan
- Al-Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid. Kemudian ijma’ ada 2 macam : 1. Ijma’ Bayani (الاجماع البياني ) ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya. 2. Ijma’ Sukuti (الاجماع السكوتي ) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu. Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta’ati. Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum (اولىالامر منكم ) Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 59 ياأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاأَطِيْعُوْااللهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ
وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu”.
- Al-Qiyas Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa (قا س ). Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok. Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok.
Banyak ditemukan ‘Selamatan’ atau sedekah makanan oleh umat Islam, baik kelahiran, pindah rumah, khitanan dan sebagainya. Sebagian menilai bahwa ‘Selamatan’ seperti itu adalah tradisi non Muslim. Tentu hal ini tidak benar, sebab sedekah makanan termasuk menjalankan ajaran agama yang paling baik:
: تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، – – – – « عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ عَمْرٍو رضى االله عنهما أَنَّ رَجُلاً سَ ألََ النَّبِىَّ صلى االله عليه وسلم أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ
وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ »
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa seseorang bertanya kepada Nabi Saw: Islam apakah yang paling baik? Nabi menjawab: Kamu memberikan makanan dan menyampaikan salam kepada orang yang kamu kenal maupun tidak” (HR al-Bukhari)
Tradisi makan bersama sudah diamalkan oleh umat Islam sejak masa sahabat: عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ رَبَاحٍ قَالَ وَفَدْنَا إِلَى مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِى سُفْيَانَ وَفِينَا أَبُو هُرَيْرَةَ فَكَانَ كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا يَصْنَعُ طَعَامًا يَوْمًا لأَصْحَ ابِهِ فَكَانَتْ
نَوْبَتِى فَقُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ الْيَوْمُ نَوْبَتِى. فَجَاءُوا إِلَى الْمَنْزِلِ وَلَمْ يُدْرِكْ طَعَامُنَا فَقُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ لَوْ حَدَّثْتَنَا عَنْ رَسُولِ اللََِّّ صلى –
االله عليه وسلم حَتَّى يُدْرِكَ طَعَامُنَا فَقَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللََِّّ صلى االله عليه وسلم يَوْمَ الْفَتْح – – –
“Abdullah bin Rabah berkata: Kami bertamu ke Muawiyah bin Abi Sufyan. Diantara kami ada Abu Hurairah. Masing-masing kami membuat makanan sehari untuk para sahabat. Maka giliran saya, saya berkata: “Wahai Abu Hurairah, hari ini giliran saya”. Mereka datang ke tempat kami namun makanan belum ada. Maka saya berkata: “Wahai Abu Hurairah, sudilah engkau menceritakan kepada kami dari Rasulullah Saw sehingga ada makanan untuk kami.” Kemudian Abu Hurairah berkisah tentang penaklukan kota Makkah” (Riwayat Muslim)
Bahkan dalam madzhab Syafiiyah, mengundang banyak orang ketika mendapatkan kebahagiaan disebut sebagai walimah (resepsi): وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : تَقَع الْوَلِيمَة عَلَى كُلّ دَعْوَة تُتَّخَذ لِسُرُورٍ حَادِث مِنْ نِكَاح أَوْ خِتَان وَغَ يْرهمَا ، لَكِنَّ الْأَشْهَر اِسْتِعْمَالهَا
عِنْد الْإِطْلَاق فِي النِّكَاح وَتَقَيُّد فِي غَيْره فَيُقَال وَلِيمَة الْخِتَان وَنَحْو ذَلِكَ
“Asy-Syafii dan para muridnya berkata: Walimah dapat terjadi pada setiap undangan karena ada kenikmatan yang baru diperoleh, seperti nikah, khitan dan lainnya. Namun yang masyhur adalah penggunaannya untuk nikah jika dimutlakkan. Di selain nikah ada penjelasnya, seperti walimah khitan dan sebagainya”